Pembangunan Ruko Melanggar Batas Sempadan di Palembang Dibongkar, Kuasa Hukum Konfirmasi Tidak Ada Pelanggaran Jalur Pipa Gas

Pembangunan Ruko Melanggar Batas Sempadan di Palembang Dibongkar, Kuasa Hukum Konfirmasi Tidak Ada Pelanggaran Jalur Pipa Gas

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan 1 April 2026, Ruko yang berdiri di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, mengalami proses pembongkaran setelah terbukti melampaui garis sempadan bangunan yang ditetapkan.

Pemilik ruko, Robby Hartono (dikenal sebagai Ko Afat), menerima konsekuensi hukum dengan tidak membantah adanya pelanggaran tersebut.

Proses pembongkaran struktur berlangsung di bawah langit biru berawan, dengan alat berat Hitachi tengah mengerjakan tugasnya. Pagar biru yang diberi grafiti menjadi pembatas area kerja yang sedang berjalan aktif. | Andrian, radarkeadilan.com
Ketentuan peraturan menetapkan jarak sempadan bangunan dari saluran air sebesar 15 meter, namun pengukuran menunjukkan struktur berdiri hingga sekitar 20 meter dari titik referensi. Kuasa hukum klien, Deni Tegar, menegaskan penerimaan atas tindakan penegakan aturan.

“Jika memang melewati batas sempadan yang ditentukan, konsekuensinya harus dibongkar,” ujar Deni Tegar secara tegas.

Deni juga membantah informasi yang menyatakan bangunan berada di atas jalur pipa gas.

Pengukuran resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Palembang menunjukkan posisi pipa gas terletak di belakang bangunan dengan jarak sekitar 9 meter dari struktur.

“Tidak ada pelanggaran pada jalur pipa gas,” jelasnya.

Pemerintah Kota Palembang sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kurang dari 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Setelah segel area dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dilakukan verifikasi pengukuran ulang oleh pihak terkait, proses pembongkaran resmi dijalankan.

Pukul 09.22 pada 1 April 2026, sejumlah orang menyaksikan sekaligus mendokumentasikan proses pembongkaran dengan alat berat Hitachi. Aktivitas berlangsung di bawah langit cerah berawan, menunjukkan perhatian publik terhadap penegakan aturan tata ruang. | Andrian, radarkeadilan.com

Proses pembongkaran pernah mengalami penundaan akibat libur Idulfitri dan keterbatasan tenaga kerja, namun kini berlangsung sesuai rencana dengan pengawasan langsung dari Satpol PP dan dinas teknis terkait.

Deni Tegar menilai langkah tegas pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan tata ruang wilayah.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan dan standar konstruksi yang berlaku.

“Pelanggaran seperti ini bukan hanya melanggar peraturan, melainkan juga berisiko menyebabkan kerugian bagi pemilik sendiri,” tandasnya.

Sejalan dengan upaya penegakan aturan yang dilakukan, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang dan keamanan infrastruktur publik di Palembang(Andrian)