Setelah segel area dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dilakukan verifikasi pengukuran ulang oleh pihak terkait, proses pembongkaran resmi dijalankan.

Proses pembongkaran pernah mengalami penundaan akibat libur Idulfitri dan keterbatasan tenaga kerja, namun kini berlangsung sesuai rencana dengan pengawasan langsung dari Satpol PP dan dinas teknis terkait.
Deni Tegar menilai langkah tegas pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan tata ruang wilayah.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan dan standar konstruksi yang berlaku.
“Pelanggaran seperti ini bukan hanya melanggar peraturan, melainkan juga berisiko menyebabkan kerugian bagi pemilik sendiri,” tandasnya.
Sejalan dengan upaya penegakan aturan yang dilakukan, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang dan keamanan infrastruktur publik di Palembang. (Andrian)












