Palembang, Radar Keadilan – Kasus pembunuhan berencana yang menimpa perempuan bernama Khristina berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, dengan tiga orang tersangka telah ditangkap dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang mengguncang masyarakat Palembang.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.47 Waktu Indonesia Barat, di kawasan Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Polisi Johanes Bangun menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar hari Rabu, 28 Januari 2026:
“Pelaku utama mengajak korban untuk mengantarnya dengan alasan menuju rumah teman. Setelah tiba di lokasi, korban dijerat menggunakan tali hingga mengakhiri nyawa.”
Setelah memastikan korban tewas, pelaku melakukan tindakan keji dengan membuang dan membakar jasad korban di area perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, mobil milik korban kemudian diperjualbelikan dengan nilai Rp53 juta.
Pihak kepolisian menetapkan Yunas Gusworo (60 tahun) sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya, Suwanto (57 tahun) dan Jonni Iskandar (46 tahun), bertindak sebagai pendukung – Suwanto membantu menjual mobil korban, sedangkan Jonni Iskandar menadah telepon genggam milik korban.
Pengungkapan kasus dimulai dengan penangkapan Jonni Iskandar di Kabupaten Banyuasin pada malam hari Minggu, 18 Januari 2026.




