Setelah penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI berhasil menangkap pelaku, B (21), di Batam pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam rilis resmi Senin, 21 Juli 2025, memaparkan kronologi kejadian. Korban terakhir terlihat bersama pelaku pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pelaku mengajak korban berboncengan dengan sepeda motor korban menuju lokasi kejadian dengan alasan mengambil alat pancing.

“Saat korban melawan dan berteriak, pelaku panik, mencekik, lalu menikam korban berkali-kali hingga tewas,” ungkap Kapolres.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan menutupinya dengan karung. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat korban, handphone, sandal, anting emas, tas selempang, dan barang pribadi lainnya.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Sat Reskrim Polres OKI membuahkan hasil. Informasi keberadaan pelaku di Batam memungkinkan tim opsnal bergerak cepat. Penangkapan dilakukan di kawasan Nagoya sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Motif pembunuhan diduga kuat karena perampokan. Pelaku mengincar sepeda motor dan handphone korban. Kini, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI mengapresiasi kinerja timnya dan menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas,” tegasnya. (*/Red)