Yogyakarta, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu mengambil langkah tegas dan terukur dalam memperkuat pencegahan korupsi serta menaikkan indikator Monitoring Center for Prevention guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas praktik Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme.
Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Probity Audit yang berlangsung di Balai Diklat Pemerintahan Kabupaten Yogyakarta pada 10–14 Agustus 2026.
Langkah strategis ini dijalankan sebagai tindak lanjut langsung atas instruksi Menteri Dalam Negeri sekaligus sejalan dengan program pencegahan yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan skor MCP tidak sekadar menjadi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif, melainkan penegakan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara agar setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa disisipi kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam arahannya, Bupati H. Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh lagi dipandang sebagai prosedur belaka.
Setiap tahapan harus menjamin hasil yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Pelatihan ini kami gelar untuk mendorong kenaikan skor MCP KPK sekaligus mendukung penuh program pencegahan korupsi yang diinstruksikan oleh KPK dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Bupati Teddy di hadapan peserta pelatihan.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap indikator MCP harus dipahami secara mendalam, bukan sekadar melengkapi berkas.
Esensinya tertanam pada penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, keadilan, serta bebas dari benturan kepentingan pada setiap tahapan pengadaan.
“Perencanaan pengadaan harus kokoh sejak awal dan dapat dipertanggungjawabkan hingga pekerjaan selesai. Setiap program disusun berdasarkan skala prioritas, bukan semata-mata demi mengejar serapan anggaran di akhir tahun,” tegasnya.
Guna menyamakan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh jajaran, Bupati OKU menetapkan sebelas arahan pokok yang wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemkab OKU:
perencanaan disusun secara matang dan tepat sejak awal;
kesesuaian dokumen Rencana Umum Pengadaan dengan dokumen perencanaan lainnya;




