Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pada Kamis (22 Januari 2026), pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial berhasil menangani kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilaporkan meresahkan keluarga dan lingkungan sekitar.
Penanganan dilakukan dengan pendekatan terpadu yang mengedepankan nilai kemanusiaan, setelah keluhan masyarakat masuk pada Rabu (21 Januari 2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Deny, S.H., segera menginstruksikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Tugiman, S.Pd., M.Si., untuk mengambil langkah tepat.
ODGJ dalam kasus ini kerap membawa senjata tajam dan memberikan ancaman apabila keinginannya tidak terpenuhi.
Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Muba kemudian melakukan koordinasi erat dengan berbagai pihak, antara lain Public Safety Center (PSC) 119, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Puskesmas Balai Agung, unsur Dinas Kesehatan, penggiat sosial, serta masyarakat setempat.
Sinergi lintas sektor bertujuan untuk mengevakuasi ODGJ secara humanis dan memastikan pemberian penanganan medis serta kejiwaan yang layak di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.









