Ia juga menjelaskan beberapa permasalahan lalu lintas yang dihadapi di Kabupaten Muara Enim, diantaranya adalah kemacetan dan kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan angkutan batubara, over dimension dan over loading (ODOL), parkir di badan jalan, terbatasnya kewenangan Dishub untuk menertibkan kendaraan bermotor angkutan batubara yang melanggar aturan, dan angkutan batubara yang rusak atau macet di jalan.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia mengusulkan beberapa langkah, diantaranya adalah perlu adanya surat Bupati ke Gubernur atau Dishub Provinsi Sumsel untuk tidak memberikan rekomendasi angkutan batubara melewati jalan umum, perlu dilakukan penyusunan SK Penetapan Jalur Lintasan Angkutan Batubara, dan perlu dilakukan percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara agar tidak melewati jalan umum,” kata Junaidi.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar segera dibuat SK Bupati terkait rute dan titik kumpul penjemputan bus karyawan di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, melaksanakan sosialisasi dan koordinasi untuk percepatan pembuatan badan hukum bagi angkutan umum yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim, mendorong percepatan pembangunan flyover di jalan kabupaten maupun di jalan nasional, dan mendorong untuk penyelesaian jalan yang menghubungkan Kecamatan Muara Enim sampai Kecamatan Lubai.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Kasat Pol PP Muara Enim, Perwakilan OPD Pemkab Muara Enim, Perwakilan BUMS/BUMD, dan Perangkat Daerah Kabupaten Muara. (DA/Ril)







