“Melalui kerja sama ini, Pemkab Musi Banyuasin bertekad menghadirkan sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran yang terintegrasi, profesional, serta sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah, langkah ini juga menjamin kepastian perlindungan bagi warga Musi Banyuasin yang berkarier di luar negeri,” ujar Iskandar Syahrianto.
Sementara itu, Kabag Kerja Sama Setda Musi Banyuasin Irfan menegaskan pihaknya akan memantau dan mengawal seluruh tahapan penyusunan Nota Kesepakatan hingga pelaksanaan program berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kemitraan ini bukan sekadar penandatanganan dokumen formalitas, melainkan langkah strategis membangun sistem perlindungan yang terpadu melalui sinergi lintas sektor. Kami memastikan setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri mendapatkan informasi yang akurat, pelatihan yang memadai, penempatan yang sah, serta perlindungan menyeluruh mulai dari persiapan keberangkatan, selama masa bekerja, hingga pasca pulang ke daerah asal,” jelas Irfan.
Kerja sama ini nantinya menjadi dasar pelaksanaan berbagai program kolaboratif untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja migran serta keluarganya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat diharapkan melahirkan tata kelola perlindungan yang semakin profesional, terkoordinasi rapi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga mendorong lahirnya tenaga kerja unggul dari Musi Banyuasin yang siap bersaing di pasar kerja internasional dengan aman, layak, dan penuh martabat. (*/Desi)










