Sementara itu, Kartika Yanti menegaskan keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Retribusi persampahan merupakan wujud kontribusi nyata masyarakat untuk menjaga kebersihan dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah, lembaga perbankan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum untuk turut menjadi pelopor penggunaan sistem pembayaran ini. Jadikan inovasi digital sebagai budaya baru dalam mendukung kemajuan Kabupaten PALI,” tegas Kartika Yanti.
Dengan beroperasinya sistem baru ini, Pemkab PALI berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi semakin meningkat.
Langkah ini sekaligus menjadi fondasi tata kelola keuangan daerah yang modern, terpercaya, dan berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan bermanfaat bagi seluruh warga. (*/Nanda)









