Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pengadilan Negeri Kayuagung secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Roby Pratama sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode 2023–2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 19 Oktober 2026. Hakim Tunggal Danang Prabowo Jati, S.H., M.H., memimpin persidangan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Kag.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji prosedur penyidikan dan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan putusan ini, penetapan Roby Pratama sebagai tersangka dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Pihak Termohon Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui pernyataan resminya menyatakan menerima dan menghormati putusan pengadilan.
Selanjutnya, tim penyidik akan melanjutkan proses penyidikan perkara pokok secara tuntas, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






