“ini terjadi pada tanggal 16 Nopember 2023 untuk sepeda motor beat milik saudari Nita dan sepeda motor mega pro yang berasal dari Kecamatan Mesuji laporannya tanggal 30 Desember 2023 dan mengamankan pelaku ditanggal yang sama mengamankan 2 tersangka berinisial T dan ber inisial Y dua tersangka ini adalah resedivis Y baru keluar pada Agustus 2023 dan T baru keluar pada tanggal 13 Desember 2023,” Jelas Kapolres OKI.
Masih kata Kapolres OKI, Kendaran tersebut diambil dari rumah korban, Polres OKI juga amankan sepeda motor jenis bison yang TKP nya berada di Polres OKU Timur dan masih ada dua tersangka yang menjadi DPO Polres OKI.
“Untuk pasal yang dikenakan pasal 363 ayat 2 pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Tegas Kapolres OKI.
Kapolres OKI juga menghimbau terkait BBM, jangan tergiur harga murah jika BBM tersebut diduga oplosan dan akan merusak mesin kendaraan, untuk tindak pencurian Kapolres OKI mengatakan untuk tidak segan – segan melapor bila terjadi tindak pidana mencurian Polres OKI buka 24 jam. (Red)



