Penghujung Tahun, Polres OKI Berhasil Amankan BBM Oplosan dan Diduga Pelaku Curanmor

Penghujung Tahun, Polres OKI Berhasil Amankan BBM Oplosan dan Diduga Pelaku Curanmor

OKI, POLRI199 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, RK.com – Di penghujung tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui personel Satreskrim Polres OKI berhasil menggerebek gudang BBM ilegal/oplosan yang berlokasi di desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung. Minggu (31/12/2023).

Barang bukti berupa BBM yang berhasil diamankan selain BBM diduga jenis pertalite, juga diamankan pewarna diduga kuat dijadikan bahan pewarna oplosan. Menurut keterangan press release Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., S.I.K., M.Si di Mapolres OKI, BBM tersebut sebanyak kurang lebih 50 ton, ini berdasarkan laporan masyarakat.

Disampaikan Kapolres OKI, Polres OKI juga mengamankan tersangka M, yang baru satu minggu berada di Kayuagung.

“Untuk penelitian lebih lanjut, Polres OKI akan meminta uji laboratorium terkait BBM opolosan ini, juga akan menyelidiki lebih lanjut berasal dari mana BBM ilegal ini. Dan untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 54 junto pasal 28 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang bunyinya setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Tukas Kapolres OKI. 

Lebih lanjut dikatakan Kapolres OKI, Polres OKI juga mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor jenis, motor Beat, Mega Pro dan Bison.

“ini terjadi pada tanggal 16 Nopember 2023 untuk sepeda motor beat milik saudari Nita dan sepeda motor mega pro yang berasal dari Kecamatan Mesuji laporannya tanggal 30 Desember 2023 dan mengamankan pelaku ditanggal yang sama mengamankan 2 tersangka berinisial T dan ber inisial Y dua tersangka ini adalah resedivis Y baru keluar pada Agustus 2023 dan T baru keluar pada tanggal 13 Desember 2023,” Jelas Kapolres OKI. 

Masih kata Kapolres OKI, Kendaran tersebut diambil dari rumah korban, Polres OKI juga amankan sepeda motor jenis bison yang TKP nya berada di Polres OKU Timur dan masih ada dua tersangka yang menjadi DPO Polres OKI.

“Untuk pasal yang dikenakan pasal 363 ayat 2 pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Tegas Kapolres OKI. 

Kapolres OKI juga menghimbau terkait BBM, jangan tergiur harga murah jika BBM tersebut diduga oplosan dan akan merusak mesin kendaraan, untuk tindak pencurian Kapolres OKI mengatakan untuk tidak segan – segan melapor bila terjadi tindak pidana mencurian Polres OKI buka 24 jam. (Red)

Bagikan