Penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Salah Kategorikan LBH PKR Sebagai Ormas, Ketua LBH: Melanggar UU No 16 Tahun 2011

Penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Salah Kategorikan LBH PKR Sebagai Ormas, Ketua LBH: Melanggar UU No 16 Tahun 2011

Surabaya, Radar Keadilan Sebuah insiden pelanggaran prosedur dan kesalahan pemahaman hukum mencuat saat tim pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat (LBH PKR) melakukan pendampingan hukum di Polres KP3 Tanjung Perak, Senin (20/04/2026).

Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua LBH PKR, Kukuh Susiono, ini mendapati fakta bahwa penyidik keliru mengategorikan lembaga mereka sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas), padahal kedudukan dan kewenangan mereka diatur secara tegas dalam undang-undang.

Dalam proses pemeriksaan terhadap klien bernama Soeroso yang terlibat dalam perkara Perlindungan Anak dan Ibu (PPAI), seorang penyidik berinisial Z berpangkat Bripka justru mempertanyakan legalitas formal tim pendamping.

Penyidik tersebut menyepelekan keberadaan surat kuasa yang telah sah diberikan, serta menuntut bukti status advokat, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, paralegal atau pendamping hukum non-advokat memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi klien pada tahap pemeriksaan atau klarifikasi di kepolisian.

Kondisi ini semakin memprihatinkan lantaran terindikasi adanya tekanan dan intimidasi verbal yang dilakukan terhadap terlapor.

Soeroso, yang memiliki keterbatasan dalam literasi atau kemampuan membaca, didesak untuk menandatangani dokumen dengan ancaman bahwa jika tidak bersedia melapor, kasus akan langsung dinaikkan ke tahap penuntutan atau Kejaksaan.

Hal ini dinilai sangat melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan bagi masyarakat kecil.

Menanggapi ketidaktahuan penyidik tersebut, pihak LBH PKR menyoroti bahwa meski yang bersangkutan menyandang gelar Sarjana Hukum, namun pemahamannya terhadap perbedaan mendasar antara Ormas dan Lembaga Bantuan Hukum dinilai sangat minim.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kompetensi dan kedalaman ilmu hukum yang dimilikinya, karena seharusnya seorang sarjana hukum mampu membedakan fungsi, tugas, dan kewenangan kedua entitas tersebut.

Keluarga dari Soeroso juga membenarkan pernyataan tersebut, menyayangkan sikap aparat yang keliru menyebut tim pendamping sebagai ormas.

Kesalahan fatal dalam kategorisasi ini bukan hanya mencederai prosedur hukum, tetapi juga menunjukkan rendahnya pemahaman regulasi di lapangan yang berpotensi merugikan hak-hak tersangka atau terlapor.

Kami menuntut adanya evaluasi kinerja dan pembinaan hukum yang serius bagi jajaran penyidik agar tidak lagi terjadi kesalahan fatal yang merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan.

Kesalahan mendasar dalam memahami undang-undang tidak boleh dibiarkan, mengingat hal ini menyangkut nasib dan hak konstitusional warga negara. (*/Dicky)