Menanggapi ketidaktahuan penyidik tersebut, pihak LBH PKR menyoroti bahwa meski yang bersangkutan menyandang gelar Sarjana Hukum, namun pemahamannya terhadap perbedaan mendasar antara Ormas dan Lembaga Bantuan Hukum dinilai sangat minim.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kompetensi dan kedalaman ilmu hukum yang dimilikinya, karena seharusnya seorang sarjana hukum mampu membedakan fungsi, tugas, dan kewenangan kedua entitas tersebut.
Keluarga dari Soeroso juga membenarkan pernyataan tersebut, menyayangkan sikap aparat yang keliru menyebut tim pendamping sebagai ormas.
Kesalahan fatal dalam kategorisasi ini bukan hanya mencederai prosedur hukum, tetapi juga menunjukkan rendahnya pemahaman regulasi di lapangan yang berpotensi merugikan hak-hak tersangka atau terlapor.
Kami menuntut adanya evaluasi kinerja dan pembinaan hukum yang serius bagi jajaran penyidik agar tidak lagi terjadi kesalahan fatal yang merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan.
Kesalahan mendasar dalam memahami undang-undang tidak boleh dibiarkan, mengingat hal ini menyangkut nasib dan hak konstitusional warga negara. (*/Dicky)











