
Suara perjuangan ADI ini mendapatkan dukungan tegas dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi konstituen Dewan Pers yang mewadahi media daring di tanah air.
Melalui pernyataan resminya pada Jumat, 29 Mei 2026, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan sepenuhnya mendukung usulan standarisasi gaji yang layak bagi para dosen.
Menurut Firdaus, perbaikan kesejahteraan dosen bukan sekadar masalah kesejahteraan individu, melainkan investasi besar bagi masa depan bangsa.
Ia juga menyoroti posisi Indonesia yang tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara dalam hal penghargaan terhadap tenaga pendidik.
“Data menunjukkan rata-rata penghasilan dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar di angka Rp 3,36 juta per bulan. Angka ini sangat rendah dan jauh dari standar layak hidup, apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara serumpun yang menempatkan dosen pada kesejahteraan yang sangat terhormat. Indonesia berada di urutan terbawah dalam hal ini. Dukungan kami terhadap langkah ADI di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk kepedulian akan kualitas sumber daya manusia masa depan. Peningkatan kesejahteraan dosen adalah kunci kemajuan pendidikan, yang pada akhirnya juga akan memperkuat kualitas sumber daya dan konten pers di masa mendatang,” tegas Firdaus.
Perjuangan ini menjadi tonggak penting bagi transformasi pendidikan nasional. Penetapan standar gaji yang memadai tidak hanya akan mengangkat derajat dosen, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan berkualitas yang menjadi tulang punggung kemajuan peradaban bangsa.
Keputusan MK nantinya diharapkan menjadi terobosan hukum yang adil, menjamin kesejahteraan pendidik, serta memastikan masa depan pendidikan Indonesia berada di jalur yang benar dan unggul di kancah regional. (*/SMSI)












