Permohonan Pencabutan Perkara Pengerusakan Mes PT Jebus Maju Berdasarkan Kemanusiaan

Permohonan Pencabutan Perkara Pengerusakan Mes PT Jebus Maju Berdasarkan Kemanusiaan

banner"468x90"title"468x90"

Poin-poin Surat Pernyataan diantara :
Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo tidak akan berkonflik dengan PT. Jebus Maju
Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan bekerja sama yang baik dengan PT. Jebus Maju untuk menjadikan hutan lestari (konservasi)
kepala Desa Baru Nalo dengan PT. Jebus Maju dan Seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan menjadi pengiat konservasi dan mensosialisasikan terkait konservasi
Kepala Desa Baru Nalo beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan mendukung ProgramProgram PT. Jebus Maju dengan tujuan yang baik
Kepala Desa Baru Nalo Beserta – sama dengan PT. Jebus Maju akan melarang siapapun yang melakukan ilegal logging, ilegal Mining (tambang ilegal) dan perburuan liar di wilayah kerja PT.Jebus Maju
Kepala Desa Baru Nalo bersama – sama dengan PT. Jebus Maju akan Menertibkan seluruh masyarakat Desa Baru Nalo yang masuk area kerja PT. Jebus Maju Sesuai dengan Undangundang Negara Republik Indonesia.
– Untuk Tersangka Astuma Arbi Untuk Bekerja Sebagai Pengingat Konservasi dan Pelestarian Hutan.

Apabila Kepala Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Melanggar Perjanjian/Bersepakat pada poin-poin diatas Kepala Desa Baru Nalo Siap Mempertanggung jawabkan secara hukum Perdata dan hukum Pidana yang Berlaku dan saya siap di amankan oleh Penegak hukum.

banner"300x250"title"300x250"

Dasar dari perdamaian/Bersepakat itu lah Restorative Justice Terwujud.

Laporan : Sutikno

(27 September 2024 Baru Nalo,Nalo Tantan).

banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Banyuasin Gelar Pilkades Antar Waktu, Proses Berlangsung 4 Bulan Hingga Pelantikan