Poin-poin Surat Pernyataan diantara :
– Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo tidak akan berkonflik dengan PT. Jebus Maju
– Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan bekerja sama yang baik dengan PT. Jebus Maju untuk menjadikan hutan lestari (konservasi)
– kepala Desa Baru Nalo dengan PT. Jebus Maju dan Seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan menjadi pengiat konservasi dan mensosialisasikan terkait konservasi
– Kepala Desa Baru Nalo beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan mendukung Program – Program PT. Jebus Maju dengan tujuan yang baik
– Kepala Desa Baru Nalo Beserta – sama dengan PT. Jebus Maju akan melarang siapapun yang melakukan ilegal logging, ilegal Mining (tambang ilegal) dan perburuan liar di wilayah kerja PT.Jebus Maju
– Kepala Desa Baru Nalo bersama – sama dengan PT. Jebus Maju akan Menertibkan seluruh masyarakat Desa Baru Nalo yang masuk area kerja PT. Jebus Maju Sesuai dengan Undang–undang Negara Republik Indonesia.
– Untuk Tersangka Astuma Arbi Untuk Bekerja Sebagai Pengingat Konservasi dan Pelestarian Hutan.
Apabila Kepala Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Melanggar Perjanjian/Bersepakat pada poin-poin diatas Kepala Desa Baru Nalo Siap Mempertanggung jawabkan secara hukum Perdata dan hukum Pidana yang Berlaku dan saya siap di amankan oleh Penegak hukum.
Dasar dari perdamaian/Bersepakat itu lah Restorative Justice Terwujud.
Laporan : Sutikno
(27 September 2024 Baru Nalo,Nalo Tantan).



