Permohonan Pencabutan Perkara Pengerusakan Mes PT Jebus Maju Berdasarkan Kemanusiaan

Permohonan Pencabutan Perkara Pengerusakan Mes PT Jebus Maju Berdasarkan Kemanusiaan

Spread the love
         
 
  
                 
   

Jambi, Radar Keadilan – PT. Jebus Maju adalah Pemilik izin Konsensi HTI Yang berkegiatan dibidang Pelestarian Lingkungan (Konservasi) Bukan Tebang Pohon. Dengan mengedepankan Kemanusiaan, Tersangka Pengerusakan Mes PT. Jebus Maju Atas Nama Astuma Arbi alias TAM di Bebaskan atau di keluarkan dari Tahanan Polres Merangin. Baru Nalo, Nalo Tantan, Merangin, Jambi. Jumat (27/9/2024).

Sumber informasi dari Advokasi H. Sutikno, S.H., M.M., CPM. Legal, PT. Jebus Maju Menerangkan Dasar dari Mencabut laporan kepolisian ini adalah Kemanusiaan. Karena PT. Jebus Maju ini adalah Perusahaan yang Bergerak di bidang Pelestarian Hutan/konservasi yang berada di Kabupaten Merangin Jambi.

Pihak Keluarga Tersangka Atas nama istri tersangka, Yesi Litiana Putri dan Kepala Desa Baru Nalo Tamrin, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan BPD Memohon Maaf kepada PT. Jebus Maju atas kejadian/ Kehilafan Demo maupun Pengerusakan.

Keluarga Tersangka, Kepala Desa Baru Nalo, Tokoh Adat, Tokoh MasyarakatTokoh Agama, Tokoh Pemuda dan BPD di Dampingi Camat Nalo Tantan Agus Salim Idris, S.pd., M.M. Memohon Kepada PT. Jebus Maju untuk Membebaskan/Mencabut Perkara Pengerusakan atas nama Astuma Arbi alias TAM.

Pihak Desa Mengaku Bersalah dan Tidak akan Mengulangi Perbuatannya Kembali.

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  Warga Kandis Serahkan Senpira Secara Sukarela ke Polsek Pampangan OKI