Pastikan Pilkada OKI 2024 Berjalan Damai, Tim Badan Advokasi Hukum Paslon MURI Akan Buka Posko Pengaduan

Pastikan Pilkada OKI 2024 Berjalan Damai, Tim Badan Advokasi Hukum Paslon MURI Akan Buka Posko Pengaduan

Berita, OKI, PILKADA, POLITIK12 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Salah satu upaya untuk pengawasan terhadap pelanggaran, Tim Advokasi Muchendi – Supriyanto, akan membentuk posko penanganan dan pengaduan pelanggaran Pilkada 2024.

Demikian disampaikan Ketua Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI, Mualimin Pardi Dahlan, SH., CACP saat konferensi pers di Puskodal dan Media Center MURI, Jumat (27/9/2024).

Mualimin Pardi menambahkan, posko tersebut bukan hanya untuk tim mereka saja, tetapi juga untuk masyarakat umum. Bagi siapa saja yang melihat pelanggaran dalam Pilkada.

“Adanya posko ini sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku Badan Advokasi Hukum Paslon MURI untuk memastikan Pilkada OKI 2024 berjalan damai dan Demokratis,” Ungkapnya.

Adapun dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Mualimin juga menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024.

SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus program dan kegiatan kampanye dalam 3 hal. Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum,” imbuhnya.

Masih kata dia, program kegiatan kampanye yang lain salah satunya, penyebaran alat peraga kampanye (APK) atau iklan kampanye tidak termasuk zona.

“Penting ini kami sampaikan untuk menjadi acuan bagi teman-teman simpatisan di lapangan. Kedua, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru 3, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba,” jelasnya.

Lanjut dia, mereka tentunya menginginkan Pilkada OKI berjalan damai. Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Di dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.

Ketiga yaitu, menghalangi dan mengacau jalannya kampanye. Kami tegaskan, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal ini bisa masuk ke ranah pidana. Kami mengingatkan, pihak-pihak di lapangan jangan coba-coba,” Tutupnya. (Red)
Bagikan