Demikian disampaikan Ketua Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI, Mualimin Pardi Dahlan, SH., CACP saat konferensi pers di Puskodal dan Media Center MURI, Jum‘at (27/9/2024).
Mualimin Pardi menambahkan, posko tersebut bukan hanya untuk tim mereka saja, tetapi juga untuk masyarakat umum. Bagi siapa saja yang melihat pelanggaran dalam Pilkada.
Adapun dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Mualimin juga menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024.
“SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus program dan kegiatan kampanye dalam 3 hal. Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum,” imbuhnya.
“Penting ini kami sampaikan untuk menjadi acuan bagi teman-teman simpatisan di lapangan. Kedua, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru 3, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba,” jelasnya.
Lanjut dia, mereka tentunya menginginkan Pilkada OKI berjalan damai. Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Di dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.