Palembang, Radar Keadilan – Perselisihan terkait rencana penyelenggaraan pemilihan Ketua RT baru di RT 53 RW 05, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, kini resmi bergulir ke jalur hukum.
Ketua RT yang sedang menjabat, Agus Tri Saputra, bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan guna melaporkan persoalan tersebut.
Masalah bermula dari rencana pelaksanaan pemilihan pengurus baru yang dianggap Agus mendahului masa jabatannya — yang ia yakini masih berlangsung hingga tahun 2028.
Di sisi lain, hingga saat ini ia belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatannya, meski telah menjalankan tugas serta menerima pembayaran insentif setiap bulannya sejak tahun 2023.
Kondisi yang penuh ketidakjelasan ini mendorongnya mencari kejelasan administrasi sekaligus melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau SK kami ada, katakan ada. Kalau tidak ada, katakan tidak ada. Jangan sampai saya menjadi bulan‑bulanan di masyarakat dan menimbulkan kekisruhan,” tegas Agus seusai menyampaikan laporannya.
Ia berharap Wali Kota Palembang segera turun tangan menyelesaikan kebuntuan ini, sekaligus meminta Kapolda Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Agus, Rudi Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya sudah berulang kali menanyakan keberadaan dokumen pengangkatan kepada pihak Kelurahan Bukit Sangkal maupun Kecamatan Kalidoni, namun hingga kini tidak ada hasil.
“Klien kami menyatakan SK tersebut belum diterimanya, sementara masa jabatan yang diyakini klien kami masih berlangsung,” ungkap Rudi.
Ketidakjelasan ini kian terasa ganjil mengingat insentif jabatan tetap dicairkan setiap bulannya.







