Tindakan tersebut tidak hanya rawan menimbulkan kebakaran, tetapi juga mengganggu kualitas pasokan listrik bagi pelanggan lain yang menggunakan layanan secara sah.
“Untuk keperluan acara besar, masyarakat diwajibkan mengajukan permohonan penambahan daya sementara secara resmi. Petugas PLN akan mengevaluasi kapasitas gardu dan melakukan pemasangan dengan standar keselamatan yang ketat,” ujar Iwan Arissetyadhi.
Permohonan sambungan sementara atau penambahan daya dapat diajukan melalui kantor PLN terdekat atau aplikasi resmi PLN Mobile.
Melalui platform digital tersebut, seluruh permintaan akan diproses sesuai protokol keselamatan dan prosedur administrasi yang berlaku.
PLN menegaskan bahwa pencurian arus listrik merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp2,5 miliar.
“Selain sanksi pidana yang berat, pelaku juga akan dikenai sanksi administratif berupa tagihan susulan sesuai dengan pemakaian dan denda tambahan dari PLN,” jelasnya.
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PLN untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan.
Dengan menjaga jarak dari instalasi listrik dan menggunakan layanan secara sah, seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan bersama dan keandalan pasokan listrik yang stabil. (*/Andrian)









