Palembang, Radar Keadilan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengukir keberhasilan baru dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Letnan Mukmin, Gang Bulan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Penangkapan dilaksanakan pada Senin siang, 30 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB sebagai bentuk sinergi yang kuat antara aparatur penegak hukum dan masyarakat.
Tersangka berinisial DD (44 tahun), bekerja sebagai buruh harian lepas, ditemukan berada di pinggir jalan lokasi kejadian saat petugas melakukan tindakan penangkapan.
Penggeledahan terhadap benda dan tubuh tersangka menghasilkan 14 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,91 gram, yang disimpan secara tersembunyi di kantong celana sebelah kanan.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu bal plastik klip bening kosong serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam, yang akhirnya membawa pada penangkapan tersangka secara tepat waktu.








