Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika.
Sebanyak 202 gram sabu berhasil disita dalam operasi penggerebekan yang menggulung jaringan dua bersaudara yang beroperasi secara terorganisir lintas provinsi.
Aksi besar ini digelar di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 20.45 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak beradik berinisial HR (43) warga Jakarta Barat dan AL (49) warga setempat.
Keberadaan mereka terendus setelah tim penyidik Unit 3 Subdit I menerima informasi akurat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan.
Pengejaran dan penggeledahan yang dilakukan secara telikung dan terukur membuahkan hasil yang luar biasa.
Petugas menemukan barang bukti utama berupa dua paket besar sabu yang dibungkus lakban coklat dengan total berat bruto mencapai 202 gram.
Yang mengejutkan, barang haram tersebut disembunyikan secara terencana di dalam sebuah dompet emas dan diletakkan di luar jendela bagian atas dapur, sebuah lokasi yang dianggap aman dari jangkauan dan pengawasan biasa.












