Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek, menjelaskan bahwa metode penyamaran terbukti sangat efektif untuk memutus mata rantai peredaran.
“Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada narkotika jenis konvensional, tetapi juga terus waspada terhadap munculnya zat-zat baru yang disalahgunakan.
“Kami tidak hanya fokus pada narkotika konvensional, tetapi juga terus memantau munculnya zat baru yang disalahgunakan. Ini bagian dari upaya preventif dan represif yang berkelanjutan,” tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat.
“Polda Sumsel terus memperkuat kemampuan deteksi dan penindakan terhadap berbagai jenis narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” ucapnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan. (*/Sangkut)









