Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam upaya tegas memberantas peredaran gelap narkotika, Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran zat berbahaya jenis Etomidate dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Operasi penegakan hukum dilaksanakan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan menerapkan metode undercover buy atau pembelian penyamaran pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.
Penggerebekan dilakukan secara tepat sasaran saat kedua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) sedang melakukan proses serah terima barang bukti.
Dari lokasi kejadian, tim penyidik berhasil menyita total 75 pieces (pcs) Etomidate yang terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza. Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp525.000.000,00.
Selain zat yang disalahgunakan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta tas yang digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan dan mengangkut barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi valid tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan barang kepada tersangka.
Aksi tangkap tangan berhasil dilakukan ketika kurir menyerahkan barang, sehingga kedua pelaku beserta seluruh alat bukti diamankan dengan aman dan lancar.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek, menjelaskan bahwa metode penyamaran terbukti sangat efektif untuk memutus mata rantai peredaran.
“Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada narkotika jenis konvensional, tetapi juga terus waspada terhadap munculnya zat-zat baru yang disalahgunakan.
“Kami tidak hanya fokus pada narkotika konvensional, tetapi juga terus memantau munculnya zat baru yang disalahgunakan. Ini bagian dari upaya preventif dan represif yang berkelanjutan,” tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat.
“Polda Sumsel terus memperkuat kemampuan deteksi dan penindakan terhadap berbagai jenis narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” ucapnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan. (*/Sangkut)












