Polda Sumsel Bongkar Peredaran Etomidate Senilai Setengah Miliar Rupiah di Banyuasin

Polda Sumsel Bongkar Peredaran Etomidate Senilai Setengah Miliar Rupiah di Banyuasin

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam upaya tegas memberantas peredaran gelap narkotika, Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran zat berbahaya jenis Etomidate dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

banner"300x250"title"300x250"

Operasi penegakan hukum dilaksanakan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan menerapkan metode undercover buy atau pembelian penyamaran pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.

Penggerebekan dilakukan secara tepat sasaran saat kedua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) sedang melakukan proses serah terima barang bukti.

Dari lokasi kejadian, tim penyidik berhasil menyita total 75 pieces (pcs) Etomidate yang terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza. Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp525.000.000,00.

Selain zat yang disalahgunakan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta tas yang digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan dan mengangkut barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi valid tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan barang kepada tersangka.

Aksi tangkap tangan berhasil dilakukan ketika kurir menyerahkan barang, sehingga kedua pelaku beserta seluruh alat bukti diamankan dengan aman dan lancar.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"