
Tim penyidik melakukan koordinasi erat dengan pihak perusahaan aplikasi terkait untuk menelusuri identitas pelaku.
Melalui strategi yang terencana dengan baik, aparat memancing pelaku keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket.
Pada pukul 18.30 WIB pada hari yang sama kejadian, pelaku berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang. Meskipun sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban tambahan.
Pelaku kini dijerat berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan tekad institusi dalam menangani kasus semacam ini.
“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Pejabat tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.
Pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi tempat yang aman, kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas, serta jejak digital dan teknologi dapat dijadikan alat efektif dalam penegakan hukum.
Sejalan dengan komitmen awal untuk melindungi kelompok rentan, Polda Sumsel memastikan stabilitas keamanan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga situasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang kondusif di Provinsi Sumatera Selatan. (*/Andrian)














