Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bertindak cepat dan tegas dalam mengungkap kasus kebakaran pada lokasi pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 lalu ini mendapat perhatian serius karena selain menimbulkan bahaya kebakaran, juga merusak ekosistem lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta mengakibatkan kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, KBP Doni Satrya Sembiring, S.I.K., M.H, memaparkan bahwa tim penyidik segera melakukan pengamanan lokasi kejadian, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan alat bukti.
“Kurang dari 24 jam setelah proses olah TKP selesai, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam memberantas kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus, aparat berhasil menangkap tersangka utama berinisial AM alias R pada 13 April 2026, setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi di wilayah perbatasan Jambi.
Saat ini, total tiga orang tersangka masing-masing berinisial AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di rutan Polda Sumsel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 titik sumur minyak yang terbakar, 9 unit kendaraan angkutan, perangkat komunikasi, serta rekening tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi aktivitas ilegal tersebut.













