Palembang, Radar Keadilan – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang telah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan (PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan.
Perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban berusia 10 tahun.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB, saat korban sedang berjalan menuju minimarket di kawasan Sako.
Tersangka berinisial M.H.A. (25) mendekati korban menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX, berpura-pura menanyakan lokasi masjid sebelum mengajak korban naik kendaraan dengan alasan menunjukkan arah.
Di lokasi terpencil, tersangka melakukan perbuatan cabul sebelum meninggalkan korban di tempat berbeda.
Korban pulang dalam kondisi menangis dan memberitakan peristiwa kepada orang tua, yang kemudian melaporkan kejadian ke Satuan Pelayanan Khusus Tindak Pidana (SPKT) Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.









