Polda Sumsel Ungkap Kasus Peretasan Dana Bos SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta

Polda Sumsel Ungkap Kasus Peretasan Dana Bos SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah (SIBOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih, yang menyebabkan kerugian sektor pendidikan mencapai Rp942.802.770.
Pada konferensi pers pengungkapan kasus Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, pejabat tengah menyampaikan paparan rinci terkait kasus yang ditangani, ditemani oleh sejumlah pihak terkait yang mengikuti perkembangan informasi dengan seksama, sementara tersangka dalam pakaian oranye berada di belakang. | Andrian, radarkeadilan.com

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui konferensi pers di Mapolda Sumsel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam melindungi aset publik dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

Laporan kasus diterima pada Desember 2025 dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus segera melaksanakan penyelidikan intensif, yang akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang secara tidak sah sebesar Rp344.802.770.

Kemudian, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumsel tengah menyampaikan paparan pada konferensi pers pengungkapan kasus Subdit Tipid Siber, ditemani oleh Kasubdit Reskrim dan Kanit Subdit Tipid Siber beserta pihak terkait, dengan tersangka dalam pakaian oranye berada di belakang dan area konferensi dibatasi untuk menjaga kelancaran acara. | Andrian, radarkeadilan.com

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan metode yang digunakan pelaku utama.

“Tersangka menerapkan teknik brute force dengan melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil menembus sistem keamanan. Setelah mendapatkan akses, pelaku langsung memindahkan dana secara ilegal ke rekening yang telah disiapkan,” jelasnya.

Penyidik telah mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda: pelaku utama, koordinator rekening, serta dua orang yang menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.

Selama penangkapan, tiga di antara mereka terindikasi baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang menunjukkan kemungkinan penggunaan hasil kejahatan untuk aktivitas penyalahgunaan zat terlarang.

Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Dalang Paling Ditunggu (DPO).

“Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang harus digunakan untuk mendukung pembelajaran dan kesejahteraan siswa. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai bukti tambahan.

Para tersangka dijerat pasal pidana melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 30 ayat (1) dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 332 ayat (1).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusi dalam menjaga keamanan sistem digital publik.

“Polda Sumsel menangani setiap kasus kejahatan siber dengan profesionalisme dan transparansi. Kami mengimbau seluruh institusi pendidikan untuk segera meningkatkan sistem keamanan digital agar tidak menjadi target serupa,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel tengah menyampaikan detail kasus pada konferensi pers pengungkapan kasus Subdit Tipid Siber, ditemani oleh Kanit terkait yang mengikuti paparan dengan seksama, sementara tersangka berlabel ‘Tahanan 91’, ‘Tahanan 80’ dan lainnya dari Dit Tahti Polda Sumsel berada di belakang sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus secara transparan. | Andrian, radarkeadilan.com

Kasus ini menjadi bukti bahwa transformasi digital di sektor publik harus diiringi dengan penguatan perlindungan keamanan yang memadai.

Seperti yang ditegaskan pada pembukaan, Polda Sumsel akan terus mengembangkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan yang terus berkembang. (*/Andrian)