Polisi Muba Gerebek Sarang Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan!

Pengungkapan Kasus Narkoba di Babat Supat; Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polres Muba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., menambahkan bahwa M. kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Proses hukum akan segera dilakukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, M. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/Albert)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"