Spread the love
Post Views: 2,622
Palembang, Radar Keadilan – Operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang November 2025 hingga Januari 2026 berhasil membongkar jaringan narkotika yang diduga terkait sindikat lintas negara, dengan langkah krusial berupa pemusnahan barang bukti yang mencakup 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi di lingkungan Polrestabes Palembang.

Penyelidikan mendalam juga mengungkap modus baru peredaran narkoba dalam bentuk cartridge yang mengandung zat THC dan Etomidate – dari temuan awal sebanyak 17 unit, penyelidikan lanjutan berhasil mengungkap total 91 cartridge yang beredar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Yulian Perdana menjelaskan, pola distribusi yang terungkap menunjukkan adanya upaya terstruktur dari jaringan internasional untuk menjadikan wilayah Sumatera Selatan sebagai jalur peredaran sekaligus pasar baru bagi barang haram.
“Setiap jaringan yang terindikasi lintas negara akan kami tindak tanpa kompromi,” tegas Sandi Nugroho dalam pidatonya saat acara pemusnahan.
Perkiraan kasus menunjukkan, pengungkapan jaringan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 66 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kepala Polrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menambahkan, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Aparat akan terus melacak jejak pengendali utama jaringan, termasuk yang beroperasi di luar wilayah kedaulatan Indonesia.
“Kami memperkuat patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta kerja sama lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak sindikat,” jelas Sonny Mahar Budi Adityawan.
Upaya pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkret bahwa Sumatera Selatan tidak akan menjadi tempat subur bagi peredaran narkotika.

Serangkaian langkah pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat secara berkelanjutan, sebagai komitmen bersama untuk menjaga masyarakat dari ancaman yang mengancam keharmonisan dan kemajuan bangsa – sejalan dengan tujuan awal operasi yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda. (*/Andrian)














