Palembang, Radar Keadilan – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas kepolisian dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari di kawasan Sako, Kota Palembang.
Penangkapan dilakukan tepat pada pukul 01.10 WIB di sebuah rumah berlokasi Jalan Lebak Murni, Lorong Merpati, Kelurahan Sako, dengan bukti langsung berupa sembilan paket sabu yang berada di genggaman tangan kanan tersangka.
Tersangka yang berinisial MS (31 tahun) ditangkap oleh Unit VII Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melalui tahap penyelidikan mendalam, tim gabungan langsung melaksanakan tindakan penggerebekan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,16 gram.





