Polres Banyuasin Bekuk Dua Pengedar Sabu 8,32 Gram Dijerat Pasal Berat

Polres Banyuasin Bekuk Dua Pengedar Sabu 8,32 Gram Dijerat Pasal Berat

Spread the love
         
 
  
                 
   

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.

Penerapan pasal permufakatan jahat menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk keterlibatan dalam jaringan peredaran.

“Dua tersangka kami amankan dalam satu operasi tangkap tangan. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, kami memastikan bahwa setiap keterlibatan dalam jaringan narkoba diproses secara maksimal. Pengembangan terhadap pemasok masih terus kami lakukan,” tegas Kapolres Risnan Aldino.

Sikap tegas ini didukung penuh oleh Polda Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti pentingnya respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

 

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum yang mendalam. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan kasus untuk memetakan dan mengungkap jaringan yang lebih luas, memastikan tidak ada celah bagi sindikat narkoba untuk terus beroperasi dan merusak generasi bangsa. (*/Sangkut)

banner"300x300"title"300x300"