Banyuasin, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketegasan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Dua orang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Lingkungan I Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis malam, 9 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasi segera melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DRN dan I di dalam sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara cermat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,32 gram.
Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, yakni iPhone 11 warna hijau tosca dan Redmi A3 warna hitam, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan modus operandi dan alat bukti yang ditemukan, kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau dalam bentuk permufakatan jahat.
Oleh karena itu, mereka dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







