Sementara itu, dari tangan EP, polisi menyita 17 paket sabu seberat 3,52 gram, satu unit timbangan digital, dompet warna hijau, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkoba, yang tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungannya demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba,” tambah AKP S. Hutahaean.
Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta sumber asal barang haram tersebut. (*/Desi)







