Dari benda milik tersangka ditemukan 30 paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta 15 butir tablet barang bukti diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp400 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi, satu unit telepon seluler, plastik klip, serta alat yang digunakan untuk pengemasan barang tersebut.
AKP Hutahaean menegaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari target implementasi Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar wilayah-wilayah dengan indikasi kerawanan peredaran narkotika.
“Kami terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran yang berada di atas tingkat kedua tersangka. Saat ini kedua tersangka menjalani proses penyidikan secara menyeluruh, sedangkan seluruh barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Muba mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mendeteksi adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Laporkan segera setiap indikasi yang ditemukan,” pungkasnya. (*/Desi)











