Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu 19 Paket Dijerat Permufakatan Jahat

Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu 19 Paket Dijerat Permufakatan Jahat

Spread the love
         
 
  
                 
   

Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk memproses hukum kedua tersangka secara maksimal.

“Dua tersangka yang beroperasi dari satu rumah ini kami jerat dengan pasal permufakatan jahat. Tidak ada peran kecil dalam jaringan narkoba, semua keterlibatan akan diproses secara hukum. Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber atau pemasok yang menyuplai barang kepada mereka,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Sikap tegas ini didukung penuh oleh Polda Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Polda Sumatera Selatan memastikan setiap bentuk peredaran narkotika, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, akan ditindak tegas. Peran aktif masyarakat memberikan informasi sangat krusial dan membantu keberhasilan operasi seperti ini,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami jaringan yang lebih luas untuk memutus rantai distribusi narkotika agar tidak lagi meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. (*/Rudi)

banner"300x300"title"300x300"