Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu 19 Paket Dijerat Permufakatan Jahat

Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu 19 Paket Dijerat Permufakatan Jahat

Spread the love
         
 
  
                 
   

Ogan Ilir, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mematahkan jaringan peredaran gelap narkotika.

Dua orang tersangka yang beroperasi secara bersama-sama dari satu lokasi berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis sore, 9 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial RI (35) dan MY (36), yang keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat sama, berhasil diringkus saat berada di dalam rumah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik dengan melakukan penggeledahan intensif.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, meliputi 19 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5,18 gram, lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil yang diduga berisi hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam merek Tecno Spark Go dan Infinix Smart 6.

Ditemukannya dua perangkat komunikasi dari masing-masing pelaku memperkuat dugaan bahwa mereka saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam menjalankan aksinya, sehingga kasus ini dijerat dengan pasal permufakatan jahat.

banner"300x300"title"300x300"