Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Upaya tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil positif.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pampangan, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengamanan kedua pelaku berinisial B (29) dan A (27), warga Desa Pulau Betung setempat, terjadi saat personel Polsek Pampangan melaksanakan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Awalnya, petugas mengevakuasi satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa plat nomor polisi yang dikendarai oleh kedua tersangka karena terlihat bergerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara disimpan di dalam kotak rokok yang digenggam erat oleh tersangka.
Selain barang haram tersebut, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler merek Infinix serta satu unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas dalam aktivitas kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium sederhana dan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
“Operasi KRYD yang kami laksanakan secara konsisten terbukti sangat efektif dalam mencegah serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus meningkatkan intensitas kegiatan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat yang menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Langkah tegas ini kembali menegaskan keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai narkoba demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman bahaya narkotika. (*/HS)














