Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi dengan sistem terstruktur di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan.
Aksi penangkapan terhadap seorang pengedar dilakukan di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, pada Jumat (1/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Berkat kerja cepat dan tindak lanjut laporan masyarakat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial EB (38), seorang buruh warga setempat, di kediamannya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku juga positif menggunakan narkotika.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara cermat, tim penegak hukum menemukan barang bukti yang disimpan dengan sangat rapi di dalam sebuah dompet berwarna biru. Total terdapat 28 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,97 gram.
Uniknya, barang haram tersebut telah disortir dan diberi label harga secara rinci, mulai dari Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, hingga Rp150.000, yang menunjukkan pola penjualan eceran yang matang.
Selain sabu, petugas turut menyita satu bundel plastik klip kosong, satu alat hisat (pipet), serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah sebagai alat operasional pelaku.














