Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa modus operandi yang ditemukan menandakan aktivitas ini bukan sekadar penggunaan pribadi, melainkan perdagangan yang telah terorganisir.
“Dua puluh delapan paket sabu disusun rapi dengan label harga yang jelas. Ini membuktikan bahwa tersangka menjalankan sistem penjualan eceran yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir. Kami tidak hanya berhenti di sini, kasus ini akan kami kembangkan untuk menelusuri dan memutus mata rantai jaringan pemasok yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendistribusikan barang haram tersebut secara langsung kepada konsumen di sekitar wilayah Tulung Selapan.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat secara tegas berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polda Sumsel dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami merespons setiap pola baru peredaran narkotika dengan langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap terukur. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman materi perkara untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memetakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, guna memastikan tidak ada lagi jaringan yang lolos dari jerat hukum. (*/HS)














