Polres OKI Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu Sekaligus Di Bukit Batu Air Sugihan

Polres OKI Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu Sekaligus Di Bukit Batu Air Sugihan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kawasan Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, terbukti menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir.

Hal ini terbukti nyata ketika jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap sekaligus dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu hari, tepatnya pada Selasa, 5 Mei 2026.

banner"300x250"title"300x250"

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang hingga ke pelosok desa.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi terpercaya yang diterima petugas terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung secara terang-terangan di lokasi tersebut.

Berbekal data yang akurat, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (29), warga Desa Keman, Kecamatan Pampangan yang diketahui sedang bertempat tinggal sementara di wilayah setempat.

Saat pemeriksaan di dalam kamar yang ditempati tersangka, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang tersimpan rapi di dalam tabung plastik tertutup lakban hitam yang diletakkan di atas meja.

Selain narkotika dengan berat kotor mencapai 6,71 gram, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu kotak plastik berisi klip kosong, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat khusus untuk menakar sabu.

Di bawah pengawasan penyidik, AK dengan jujur mengakui telah menjalankan usaha penjualan sabu di kawasan Air Sugihan selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika Golongan I yang bukan berupa tanaman.

Belum usai penanganan kasus pertama, petugas kembali mencatat keberhasilan serupa pada hari yang sama.

Kali ini, aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (38) dan MR (20) di sebuah bangunan pondok yang masih berada di lingkungan Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu.

Saat dilakukan penggeledahan secara teliti, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 1,83 gram yang disembunyikan di dalam tumpukan uang pecahan Rp20.000 dan dibungkus rapat menggunakan kertas timah berwarna merah.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"