Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan keseriusan dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Aksi penghancuran ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari berbagai wilayah hukum, antara lain Kecamatan Tulung Selapan, Lempuing Jaya, dan SP Padang, yang dilaksanakan pada Kamis (16/04/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai tahap akhir proses penegakan hukum guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali ke masyarakat.
Proses berlangsung secara tertib, transparan, dan diawasi langsung oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait.
Turut hadir menyaksikan dan memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, serta Kepala BNN Kabupaten OKI.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi oleh tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel.
Proses penghancuran dilakukan dengan metode pencampuran kimiawi, yaitu sabu dimasukkan ke dalam mesin blender khusus, dicampur dengan air dan deterjen hingga hancur total menjadi larutan, kemudian dialirkan dan dibuang ke saluran pembuangan sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.













