Polres OKI Tangkap Residivis Curanmor: Ungkap Kasus dalam Operasi Sikat II Musi 2025

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, seorang residivis yang baru bebas dari penjara.

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Ogan Komering Ilir (OKI).

Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama Sat Intelkam Polres OKI, seorang residivis berhasil diringkus dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-512 / X / 2025 / SPKT / Polres. OKI / SUMSEL, tertanggal 2 Oktober 2025. Kejadian curanmor terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.35 WIB di Perumahan YKP Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Korban, yang diketahui bernama S.U., seorang wiraswastawan berusia 49 tahun, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat terparkir di depan rumah.

“Pelaku mendorong dan membawa pergi motor korban yang sedang terparkir di depan rumah,” ujar sumber dari kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres OKI IPDA Okta Ferdiyan, S.H., bersama Sat Intelkam Polres OKI yang dipimpin KBO Intelkam Polres OKI AIPTU Syahril bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

Tersangka yang diketahui bernama H.J.A., seorang pria berusia 22 tahun yang belum bekerja, merupakan residivis kasus curat yang baru keluar dari Lapas Sepucuk Kayuagung pada tahun 2023.

Baca Juga :  HUT RI ke-79, Kodim 0402/OKI Ciptakan Momen Harmonisasi dan Pererat Silaturahmi