Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Keuletan dan kewaspadaan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil nyata dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
Polres Ogan Komering Ilir di bawah pengawasan Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan sistem distribusi yang terorganisir dan cermat, sekaligus mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti puluhan bungkus sabu dan pecahan ekstasi yang siap diedarkan ke masyarakat luas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, berkat informasi akurat yang disampaikan oleh warga setempat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di lingkungan Desa Pedu, Kecamatan Jejawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengamatan tertutup, sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RB, 38 tahun, yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga setempat, di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan secara cermat di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu kantong plastik yang berisi tiga bungkusan terpisah yang tersimpan tidak jauh dari keberadaan tersangka.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan sebanyak 33 paket sabu yang telah dikemas rapi dan disusun berdasarkan enam kategori harga yang berbeda, mulai dari Rp40.000, Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, Rp130.000, hingga mencapai Rp200.000 per bungkus.
Seluruh kemasan dibungkus plastik bening dan telah diberi label tertulis sesuai nominal harganya masing-masing, menandakan sistem penjualan yang terencana dan menyasar berbagai kemampuan daya beli pembeli.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkusan kecil berisi pecahan tablet berwarna hijau yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,51 gram.
Dalam pemeriksaan awal yang berlangsung secara transparan, tersangka mengakui sepenuhnya bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan telah disiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Jejawi serta daerah sekitarnya.
Hasil pemeriksaan urin yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika, membuktikan bahwa ia tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga merupakan pengguna narkotika.
Penerapan sistem pengelompokan harga dalam enam tingkatan yang ditemukan dalam kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di wilayah tersebut telah berjalan secara sistematis, terorganisir, dan berupaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.










