Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kecepatan dan ketepatan penegakan hukum kembali ditunjukkan Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang berakhir fatal.
Peristiwa yang merenggut nyawa seorang remaja warga Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, tersebut berhasil dipecahkan dalam waktu kurang dari 12 jam pasca kejadian, sekaligus mengamankan pelaku utama beserta barang bukti lengkap.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Blok E, Desa Margo Bakti.

Berdasarkan rekonstruksi peristiwa dan keterangan saksi, insiden berawal saat kedua belah pihak berada di dalam satu ruangan dan diketahui sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi media sosial TikTok.
Situasi yang berlangsung akrab seketika berubah menjadi mencekam saat terdengar suara ledakan keras dari senjata api, tepat ketika pelaku berniat meninggalkan ruangan tersebut.
Saksi yang merupakan pemilik rumah mendapati korban telah terjatuh dan tergeletak lemah sambil menekan bagian dada kirinya yang berdarah.
Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa remaja berinisial SH (18 tahun) tersebut tidak tertolong lagi.
Hasil pemeriksaan otopsi resmi yang dilakukan tim medis memastikan penyebab kematian adalah luka tembak yang menembus rongga dada kiri dan merusak organ vital tubuh.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelijen Keamanan, dan jajaran Polsek Mesuji untuk bergerak cepat.











