OKU Timur, Radar Keadilan – Operasi patroli aktif dini hari Rabu (18/3/2026) menghasilkan pencapaian signifikan bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur, dengan penyitaan 54,14 gram narkotika jenis sabu dalam satu penangkapan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II.
Penangkapan yang mengungkap kasus terbesar secara kuantitatif dalam periode operasi terkait, membuktikan efektivitas strategi penindakan peredaran zat berbahaya hingga ke akar rumput.
Kegiatan patroli berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB ketika petugas mengamati gerakan mencurigakan pada seorang individu berinisial AP (33 tahun), yang bekerja sebagai petani.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, individu tersebut langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah pengejaran singkat.
Penggeledahan awal pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti apapun.
Melalui interogasi terarah di tempat kejadian, tersangka secara spontan mengungkapkan lokasi persembunyian narkotika – tepat dua meter dari titik penangkapan, di sebuah pondok sederhana.
Petugas segera menindaklanjuti pengakuan tersebut dan menemukan lima paket sabu yang dibungkus secara berlapis: plastik klip bening yang dilapisi tisu, dilakban dengan lakban warna biru, kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam.






