Palembang, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali membuahkan hasil gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika.
Seorang pengedar sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka berinisial F (44), seorang wiraswasta, berhasil diringkus setelah petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara licik.
Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,52 gram ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah dompet kecil berwarna merah yang berada di sisi tempat duduk pelaku.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengonfirmasi bahwa tersangka positif menggunakan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang waspada. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 7 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas tidak hanya menemukan barang haram tersebut, melainkan juga menyita sejumlah alat bukti pendukung yang memperkuat status tersangka sebagai pengedar aktif.













