Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kronologi Kejadian. Peristiwa bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, DH (33), yang sedang mengemudikan dump truck, dihentikan oleh pelaku, NM (31), dengan alasan meminta rokok.
Namun, tanpa diduga, NM melakukan penganiayaan yang menyebabkan DH mengalami luka tusuk di leher bagian kanan akibat senjata tajam.
Selain itu, petugas juga mendatangi kediaman orang tua pelaku di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, untuk memberikan imbauan agar keluarga bersedia menyerahkan pelaku secara sukarela.
Kerja Sama dengan Masyarakat dan Perusahaan. Dalam upaya pencarian pelaku, Polsek Cengal menggandeng tokoh masyarakat setempat, H. Ali Irmon, serta pihak PT Sampoerna Agro. Kerja sama yang solid ini membuahkan hasil positif dalam waktu singkat.
Penangkapan Pelaku. Pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku terdeteksi sedang menemui anak dan istrinya di mess PT. Sampoerna Agro. Tim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kapolsek Cengal berhasil melakukan penyergapan secara persuasif dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Proses Hukum. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cengal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Plh. Kapolsek Cengal, Ipda Syear LB Eduardo, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang telah membantu proses penangkapan.
Ancaman Hukuman. Kapolres OKI menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Komitmen Polres OKI. Dengan tertangkapnya pelaku, Polres OKI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
Keberhasilan Polsek Cengal dalam mengungkap kasus ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Jangan biarkan kekerasan merajalela, laporkan setiap tindak kriminal kepada pihak berwajib! (*/Red)