Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kepolisian Sektor Sanga Desa kembali menegaskan komitmen tegas memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan umum.
Melalui operasi penindakan yang dilaksanakan Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, petugas berhasil membongkar tiga lokasi operasi sekaligus mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek Sanga Desa, Inspektur Polisi Satu Harun Suardi, membenarkan pelaksanaan operasi ini.
Penindakan bermula dari patroli rutin yang digelar jajarannya sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap praktik penyulingan yang masih ditemukan beroperasi meski telah berkali-kali mendapat imbauan untuk berhenti.
“Kami telah berulang kali mengingatkan masyarakat dan pihak terkait bahwa aktivitas ini sangat berisiko memicu kebakaran besar, mencemari lingkungan hidup, serta mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Namun saat patroli dilakukan, kami masih menemukan lokasi yang tetap beroperasi,” ungkap IPTU Harun.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan yang masih aktif berjalan.
Pada lokasi pertama yang diduga milik orang berinisial L – yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang – petugas mengamankan empat orang yang sedang mengoperasikan satu tungku penyulingan dengan kapasitas sekitar 140 drum.
Di lokasi kedua yang diduga milik orang berinisial D (juga berstatus DPO), dua orang pelaku berhasil diamankan saat mengelola tungku berkapasitas sekitar 130 drum.









