Pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sanga Desa menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk imbauan larangan illegal refinery di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Sanga Desa, AIPTU Herlan Andrayadi, didampingi AIPTU Yuliansyah serta anggota BKPM Keban Polsek Sanga Desa.
“Kita berikan imbauan agar masyarakat membongkar sendiri tempat atau fasilitas yang digunakan untuk aktivitas penyulingan ilegal. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Polres Muba tidak ada tindakan penghentian, maka kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum,” tegasnya.
Spanduk imbauan dipasang di beberapa titik strategis sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.